to English

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI KEUANGAN
DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1905 K/34/MEM/2001
NOMOR : 426/KMK.01/2001
NOMOR : 233/MPP/KEP/7/2001

TENTANG
KETENTUAN IMPOR PELUMAS

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
MENTERI KEUANGAN DAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PELUMAS.

Pasal 1

(1) Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 diklasifikasikan dalam Pos Tarip 2710.00.910, hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat persetujuan sebagai Importir Produsen (IP) dan semata-mata untuk kepentingan produksinya.

(2) Persetujuan sebagai Importir Produsen (IP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.

(3) Perusahaan Importir yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Pelumas dengan klasifikasi Pos Tarip 2710.00.920, 2710.00.930, 2710.00.950, 2710.00.990, 3403.11.100, 3403.11.900, 3403.19.000 dan 3403.99.000 dapat diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

(2) Rincian pelumas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

(3) Tarip Bea Masuk pelumas impor yang belum diklasifikasikan atau belum termasuk dalam Pos Tarip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.

Pasal 3

(1) Pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri sepanjang telah memenuhi standar mutu (spesifikasi) dan memiliki serta mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang minyak dan gas bumi.

(2) Importir atau pedagang yang memasarkan pelumas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor 829K/004/M.PE/89, Nomor 836/KMK.00/1989 dan Momor 181/KPB/VII/89 tentang Ketentuan Impor Pelumas dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
PURNOMO YUSGIANTORO

MENTERI KEUANGAN,
RIZAL RAMLI

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
LUHUT B. PANJAITAN


LAMPIRAN